Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang; b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. (3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Koreksi Anda