Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini, PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda