Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh: a. Atasan Pejabat yang MENETAPKAN Keputusan; b. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah; c. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan d. apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh: a. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda