Koreksi Pasal 82
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
a. Atasan Pejabat yang MENETAPKAN Keputusan;
b. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;
c. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan
d. apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
a. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota;
dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
