Koreksi Pasal 43
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
a. keselamatan ketenagalistrikan; dan
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Koreksi Anda
