Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi; b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat. Pasal 41 ...
Koreksi Anda