Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat: a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat; b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat; c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi; d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat; e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Koreksi Anda