Koreksi Pasal 28
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Koreksi Anda
