Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda