Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran