Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas: a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. Izin operasi. (2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda