Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 15 huruf a melIputI: a. konsultansI dalam bIdang InstalasI penyedIaan tenaga lIstrIk; b. pembangunan dan pemasangan InstalasI penyedIaan tenaga lIstrIk; c. pemerIksaan dan penguj Ian InstalasI tenaga lIstrIk; d. pengoperasIan InstalasI tenaga lIstrIk; e. pemelIharaan InstalasI tenaga lIstrIk; f. penelItIan dan pengembangan; g. pendIdIkan dan pelatIhan; h. laboratorIum pengujIan peralatan dan pemanfaat tenaga lIstrIk; i. sertifikasi ... i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiiki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda