Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha penyedIaan tenaga lIstrIk untuk kepentIngan sendIrI sebagaImana dImaksud dalam Pasal 12 dapat dIlaksanakan oleh InstansI pemerIntah, pemerIntah daerah, badan usaha miIk negara, badan usaha miIk daerah, badan usaha swasta, koperasI, perseorangan, dan lembaga/badan usaha laInnya.
Koreksi Anda