Koreksi Pasal 4
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha miik negara dan badan usaha miik daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
Koreksi Anda
