Koreksi Pasal 3
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
