Koreksi Pasal 52
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Koreksi Anda
