Koreksi Pasal 46
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
f. penggunaan tenaga kerja asing;
g. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
h. pemenuhan persyaratan perizinan;
i. penerapan tarif tenaga listrik; dan
j. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaanusaha di bidang ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
d. memberikan sanksiadministratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
