Koreksi Pasal 5
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
c. penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
d. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
e. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
f. penetapan wilayah usaha;
g. penetapan ...
g. penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
h. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
2. dilakukan oleh badan usaha miik negara; dan
3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
j. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
k. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
l. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
m. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
n. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
q. pembinaan jabatanfungsional inspektur ketenagalistri- kan untuk seluruhtingkatpemerintahan; dan
r. penetapan sanksiadministratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan …
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenaga- listrikan meliputi:
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/ kota;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
h. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
i. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
j. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
k. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan;
b. penetapan …
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/ kota;
c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/ kota;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/ kota;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang i z i n n y a d i t e t a p k a n o l e h p e m e r i n t a h kabupaten/ kota;
g. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
h. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
BABV ...
BABV PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Koreksi Anda
