Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas: a. manfaat; b. efisiensi berkeadilan; c. berkelanjutan; d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi; e. mengandalkan pada kemampuan sendiri; f. kaidah usaha yang sehat; g. keamanan dan keselamatan; h. kelestarian fungsi lingkungan; dan i. otonomi daerah. (2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda