Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 30 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda