Koreksi Pasal 11
UU Nomor 30 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi Anda
