Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran