Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain: a. memberdayakan masyarakat setempat; b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan; c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda