Koreksi Pasal 23
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.
(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan.
(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan.
(4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(7) Pengusahaan energi dan jasa energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 . . .
Koreksi Anda
