Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi. (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam: a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. BAB V PENGELOLAAN ENERGI
Koreksi Anda