Koreksi Pasal 14
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
