Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, terdiri atas: a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi; b. 2 (dua) orang dari kalangan industri; c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi; d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen. (4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penentuan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel. (6) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda