Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN membentuk Dewan Energi Nasional. (2) Dewan Energi Nasional bertugas: a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional; c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. (3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. (4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas: a. Ketua: PRESIDEN. b. Wakil Ketua: Wakil PRESIDEN. c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi. (5) Anggota . . . (5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas: a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan b. delapan orang dari pemangku kepentingan.
Koreksi Anda