Koreksi Pasal 12
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN membentuk Dewan Energi Nasional.
(2) Dewan Energi Nasional bertugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. MENETAPKAN rencana umum energi nasional;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.
(4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: PRESIDEN.
b. Wakil Ketua: Wakil PRESIDEN.
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
(5) Anggota . . .
(5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. delapan orang dari pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
