Koreksi Pasal 11
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan energi;
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
d. cadangan penyangga energi nasional.
(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Koreksi Anda
