Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk : a. menjamin ketahanan energi nasional; b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan c. meningkatkan perekonomian nasional. (2) Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB IV . . .
Koreksi Anda