Koreksi Pasal 7
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
