Koreksi Pasal 4
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
