Koreksi Pasal 31
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.
(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
