Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan perundang-undangan; b. penetapan kebijakan nasional; c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan d. penetapan prosedur. (2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah provinsi; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota. (3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota. (4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda