Koreksi Pasal 12
UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati Sumbawa Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat.
(6) Menteri ...
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
