Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa. BAB VII …
Koreksi Anda