Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Sumbawa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumbawa Barat; d. utang piutang Kabupaten Sumbawa yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumbawa Barat; serta e. dokumen ... e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumbawa Barat. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda