Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 …
Koreksi Anda