Koreksi Pasal 5
UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera INDONESIA; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
