Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera INDONESIA; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda