Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas: a. Bidang Pencegahan; b. Bidang Penindakan; c. Bidang Informasi dan Data; dan d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. (3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan : a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; b. Subbidang Gratifikasi; c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan. (4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan : a. Subbidang Penyelidikan; b. Subbidang Penyidikan; dan c. Subbidang Penuntutan. (5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan: a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data; b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi; c. Subbidang Monitor. (6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan: a. Subbidang Pengawasan Internal; b. Subbidang Pengaduan Masyarakat. (7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya. (8) Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 27…
Koreksi Anda