Koreksi Pasal 8
UU Nomor 30 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang RAHASIA DAGANG
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang.
Koreksi Anda
