Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 30 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang RAHASIA DAGANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4. (2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda