Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya. (2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi. (3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.
Koreksi Anda