Koreksi Pasal 23
UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Teks Saat Ini
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang bersangkutan.
Koreksi Anda
