Koreksi Pasal 18
UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Teks Saat Ini
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.
Koreksi Anda
