Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas arbiter berakhir karena : a. putusan mengenai sengketa telah diambil; b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Koreksi Anda