Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Koreksi Anda