Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
Koreksi Anda