Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini : a. meninggalnya salah satu pihak; b. bangkrutnya salah satu pihak; c. novasi; d. insolvensi salah satu pihak; e. pewarisan; f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok; g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Koreksi Anda