Koreksi Pasal 1
UU Nomor 30 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp
9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
(2) Penerimaan...
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 48.686.292.660.915 (empat puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
16.542.298.354.653 (enam belas triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
c. Penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 7.785.300.797.479 (tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian pendapatn negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.
Koreksi Anda
