Koreksi Pasal 5
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Masa dinas satu windu yang dijadikan salah satu syarat untuk dapat menerima tanda kehormatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini ialah masa dinas selama waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 dan 5 Oktober 1953. Ada kemungkinan, bahwa di antara anggota-anggota Angkatan Perang yang terus-menerus sejak 5 Oktober 1945 menjalankan dinas aktip ada yang beberapa waktu sebelum tanggal 5 Oktober 1953 diberhentikan dengan hormat atau tidak lagi menjalankan dinas aktip, umpamanya mereka yang termasuk golongan anggota yang dimaksud mendapat perlakuan seperti diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953. Ada pula yang tidak pada tanggal 5 Oktober 1945 tepat menjadi anggota Angkatan Perang, melainkan beberapa waktu kemudian. Dalam hal yang demikian itu maka PRESIDEN dapat MENETAPKAN pemberian tanda kehormatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan ketentuan bahwa anggota yang bersangkutan itu untuk masa paling sedikit 7 (tujuh) tahun terus-menerus, dengan memenuhi syarat-syarat kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik, menjadi anggota Angkatan Perang.
Koreksi Anda
