Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan selanjutnya, yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian tanda kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA dengan sebaik-baiknya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda