Koreksi Pasal 14
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan selanjutnya, yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian tanda kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA dengan sebaik-baiknya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
